Jamin Keamanan, UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024
Itechmagz.id – Sebagai langkah kongkrit, sekaligus keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan data pribadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022 akan berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa data pribadi masyarakat yang dikumpulkan oleh berbagai perusahaan dan organisasi selama operasinya akan dilindungi.
Deputi Cyber Security and Crypto – BSSN, Slamet Aji Pamungkas menjelaskan, data menunjukkan bahwa 3% dari serangan siber berhasil menembus sistem keamanan. selain itu juga banyak data pribadi yang bocor dan akhirnya diperjualbelikan di Dark Web.
“Oleh karena itu, seseorang yang bertanggung jawab atas kebocoran data akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini sangat penting karena serangan siber di Indonesia terus meningkat seiring pesatnya digitalisasi di berbagai industri”, kata Slamet dalam acara National Cybersecurity Connect 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (09/10/2024).
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk diterapkan. Karena bersamaan dengan UU PDP tersebut yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, lembaga publik dan swasta yang mengelola data besar akan wajib untuk bertanggung jawab atas kebocoran data.
Undang-undang ini juga mewajibkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) untuk menangani ancaman siber yang semakin meningkat dan melindungi data pribadi masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga mengurangi kemungkinan kebocoran dan penjualan data di Dark Web.
Seperti dilansir kumparan.com (28/08/24), analisis terbaru AwanPintar.id menjelaskan bahwa total seluruh serangan siber di Indonesia mencapai 2.499.486.085 selama semester pertama 2024. Angka ini naik drastis daripada semester sama tahun lalu, yang jumlahnya 347.172.666 serangan. Ini menunjukkan bahwa, Indonesia mengalami rata-rata 13.733.440 serangan siber per hari, atau 158 serangan siber per detik.
Diharapkan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat akan menjadi lebih baik dan jumlah kasus kebocoran data akan berkurang setelah UU ini diberlakukan. Ini juga mendorong perusahaan di Indonesia untuk memperkuat sistem keamanannya agar tidak menjadi sasaran serangan siber di masa depan.
“Pemerintah juga sangat serius untuk melindungi Warga Negara dalam hal data pribadi warga negaranya. Undang-undang inilah sebagai payung hukum perlindungan data pribadi warga negara khususnya di ruang digital,” tegas Slamet.
Comments are closed.