Agar iPhone Tak Dibobol Maling, Ini Cara Aktifkan Stolen Device Protection
Jakarta, itechmagz.id – Apple baru-baru ini telah merilis update iOS 17.3 yang membawa banyak pembaruan minor. Stolen Device Protection merupakan salah satu fitur baru yang menarik perhatian yang diklaim dapat melindungi iPhone dari tangan jahil pencuri.
Fitur Stolen Device Protection dirilis Apple untuk melawan pencuri iPhone yang semakin canggih. Menurut laporan Wall Street Journal, saat ini pencuri iPhone juga bisa mencuri uang dan mengakses data sensitif yang disimpan di iPhone dan akun iCloud terkait.
Para pencuri ini biasanya mengandalkan social engineering atau rekayasa sosial untuk mendapatkan passcode iPhone sebelum mencuri perangkat dari pemiliknya. Passcode ini tidak hanya dipakai untuk membuka iPhone yang terkunci tapi juga membuat pencuri iPhone bisa mengakses informasi sensitif yang disimpan dan menggunakannya untuk mencuri uang korban.
Para pencuri ini mengandalkan rekayasa sosial untuk mendapatkan passcode iPhone korban, atau sekedar mengintip pengguna. Setelah iPhone berhasil digondol, pencuri iPhone bisa menggunakan passcode itu untuk mengubah password Apple ID dan mematikan Find My agar pengguna tidak bisa menghapus data di iPhone dari jarak jauh.
Pemilik iPhone juga biasanya menyimpan password untuk aplikasi seperti media sosial dan mobile banking di iCloud Keychain, serta detail kartu kredit di autofill Safari. Data sensitif ini bisa diakses oleh pencuri iPhone hanya bermodalkan passcode atau password AppleID.
Walaupun pemilik iPhone sudah mengaktifkan Face ID atau Touch ID sebagai lapisan perlindungan tambahan, pencuri tetap bisa menggunakan passcode sebagai metode alternatif untuk mengakses informasi sensitif di atas.
Fitur Stolen Device Protection memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap modus pencurian seperti ini. Jika fitur ini diaktifkan, beberapa tindakan akan membutuhkan autentikasi menggunakan Face ID atau Touch ID.
Selain menggunakan autentikasi tambahan, tindakan sensitif seperti mengganti passcode, mengganti password Apple ID, atau mematikan Stolen Device Protection akan dikenai delay selama satu jam. Tapi delay itu hanya berlaku jika pemilik iPhone tidak berada di lokasi familiar seperti rumah atau kantor, seperti dikutip dari TechCrunch, Minggu (28/1/2024).
Demi mencegah kehilangan yang berlipat ganda setelah iPhone dicuri, pengguna iPhone disarankan untuk mengaktifkan fitur Stolen Device Protection. Caranya dapat dilihat di bawah ini:
Cara akifkan Stolen Device Protection di iPhone
- Pastikan iPhone kalian sudah menjalankan iOS 17.3
- Buka aplikasi Settings atau Pengaturan di iPhone
- Ketuk menu Face ID & Passcode
- Masukkan passcode iPhone kalian
- Cari opsi Stolen Device Protection lalu ketuk toggle untuk mengaktifkan fitur ini.
Perlu diingat sebelum mengaktifkan fitur Stolen Device Protection kalian juga harus mengaktifkan autentikasi dua faktor untuk Apple ID. Perangkat kalian juga harus dipasangi passcode, Face ID atau Face ID yang bisa diatur di menu Face ID & Passcode.
Selain itu kalian juga harus mengaktifkan fitur Find My dan Familiar Locations. Kedua fitur ini bisa diaktifkan dengan membuka aplikasi Settings > Apple ID > Find My.
(Sumber: Detik)
Comments are closed.