RUPSLB Elnusa 2024, Setujui Perubahan Pengurus Perseroan

322

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Ruang Udaya Graha Elnusa pada Rabu (17/01/2024).

RUPSLB ini dengan agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Dalam RUPSLB  diputuskan perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yaitu perubahan komisaris utama dan satu Komisaris Independen Perseroan serta empat posisi Direktur.

Komisaris Utama Perseroan yang sebelumnya dijabat oleh Agus Prabowo, kini dijabat oleh Nur Endro Buwono; Komisaris Independen Perseroan Hernawan Bekti Sasongko digantikan Denie S. Tampubolon. Untuk susunan Direksi, Direktur Utama Perseroan John Hisar Simamora digantikan oleh Bachtiar Soeria Atmadja yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan. Direktur Operasi Perseroan Charles Harianto Lumbantobing digantikan oleh Endro Hartanto. Sementara itu Posisi Direktur Pengembangan Usaha Perseroan sekarang diisi oleh Arief Prasetyo Handoyo. Sedangkan Posisi Direktur Keuangan Perseroan yang sebelumnya dijabat oleh Bachtiar Soeria Atmadja digantikan oleh Stanley Iriawan.

Corporate Secretary Elnusa Asmal Salam mengatakan, “Elnusa mengucapkan terima kasih kepada anggota Dewan Komisaris & Direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama mengemban amanah di Perseroan. Sehingga efektif setelah ditutupnya RUPSLB, susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut”.

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama: Nur Endro Buwono

Komisaris: Wakhid Hasyim

Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila

Adsense

Komisaris Independen: Denie S. Tampubolon

DIREKSI:

Direktur Utama: Bachtiar Soeria Atmadja

Direktur Operasi: Endro Hartanto

Direktur Pengembangan Usaha: Arief Prasetyo Handoyo

Direktur Keuangan: Stanley Iriawan

Direktur SDM & Umum: Hera Handayani

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More