Pasar Modal Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023

318

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – Di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia di sepanjang tahun 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif.

Hal ini tercermin dari sejumlah indikator seperti stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel yang terus meningkat.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam sambutan Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Berkat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di industri Pasar Modal Indonesia, pada akhirnya kita mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut dan terus mengukir berbagai capaian positif di 2023,” kata Inarno.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Pimpinan Self Regulatory Organization, dan perwakilan pelaku industri Pasar Modal.

Sebelumnya kegiatan itu diawali dengan kegiatan Konferensi Pers Penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 dengan narasumber Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat.

Per 28 Desember 2023, IHSG telah berada di posisi 7.303,89 poin atau berhasil tumbuh sebesar 6,62 persen secara year-to-date. Seiring dengan pertumbuhan IHSG tersebut, kapitalisasi pasar juga tumbuh sebesar 23,82 persen secara year-to-date yaitu sebesar Rp11.762 triliun.

Indonesia Composite Bond Index tumbuh sebesar 8,51 persen dari akhir 2022 sebesar 344,78 menjadi 374,20.

Adsense

Seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian domestik, kegiatan penghimpunan dana melalui Pasar Modal terus meningkat. Per 28 Desember 2023, OJK telah merilis surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 211 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp247,06 triliun.

Penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) juga terus bertambah. SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 493 pelaku UKM, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun dari 167.788 pemodal, melalui 16 platform penyelenggara SCF.

Dari sisi demand, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia juga sangat pesat, hal itu ditunjukkan dengan jumlah Single Investor Identification (SID) yang tercatat mencapai 12,16 juta SID atau meningkat hampir lima kali lipat dalam empat tahun terakhir.

Sepanjang 2023, OJK terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal.

Hingga 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan 8 Peraturan OJK dan 5 Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 74 Emiten baru, 2 Penyelenggara SCF, serta 1 penyelenggara Bursa Karbon.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal yang terdiri dari 136 Manajer Investasi dan Penasehat Investasi, 990 Emiten dan Perusahaan Publik, 122 Perusahaan Efek, 85 Lembaga Efek & Lembaga Penunjang, 2.653 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan seluruh transaksi Efek dan derivatifnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp105,79 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More