BSSN Launching 6 CSIRT Instansi Pusat

166

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

iTechMagz.idDalam rangka perkuatan keamanan siber nasional, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kembali meluncurkan secara serentak 6 (enam) Tim Tanggap Insiden Siber pada instansi pemerintah pusat atau yang biasa disebut Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Launching bersama ini dilaksanakan di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (6/9/2023).

Enam instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan penguatan dan pembinaan CSIRT sektor pemerintahan ini adalah mendeklarasikan keberadaan CSIRT Organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber kepada pimpinan, konstituen CSIRT, dan masyarakat; mensosialisasikan layanan CSIRT, cara aduan dan jalur koordinasi apabila terjadi insiden siber; serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dan kolaborasi CSIRT Organisasi sektor Pemerintah Pusat.

Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yaitu sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam pasal 12, penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.

Adsense

“Pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden lebih terorganisir dan mengurangi tingkat risiko siber yang tinggi,” ujar Hinsa.

Hinsa juga menyampaikan ada 3 fungsi CSIRT yakni memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, cyberdrill test).

Pembentukan CSIRT secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada 6 instansi tersebut.

Kegiatan Launching ini dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN Putu Jayan Danu Putra, Deputi V Bidang Polhukhankam dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, pejabat tinggi madya dan pratama BSSN, serta pejabat perwakilan peserta launching.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More