DPR Kaji Landasan untuk Regulasi AI di Indonesia

251

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, ITechmagz DPR RI masih mencari beragam kajian sebagai landasan untuk membuat regulasi yang tepat tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Ia menyebut jika regulasi untuk AI sangat dibutuhkan di Indonesia agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh teknologi AI.

“Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI,” kata Bobby seperti dilansir ANTARA, Kamis (10/8/2023).

Bobby mengatakan meski saat ini sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.

Adsense

Baginya hal itu tidak cukup mengingat AI terus berkembang begitu pesat, terbaru ialah perkembangan AI generatif yang bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.

Apabila tidak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.

Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.

“Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas dan masyarakat agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan, sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation,” ujar Bobby.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More