BMP Lebih Dari 40%, Acer Berhak Ikut Tender Pengadaan Perangkat IT di Instansi Pemerintahan

215

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bekasi, iTechMagz.id – Untuk mendongkrak pemasukan negara, sejak 2021 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal ini dimaktubkan dalam Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ringkasnya, aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Begitu pula dengan pengadaan perangkat elektronik, seperti PC dan laptop.

Agar lebih pro buatan lokal, pemerintah juga menambahkan syarat tambahan berupa kombinasi antara TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang harus mencapai 40 persen, maka produk tersebut harus dibeli secara lokal melalui sistem E-Katalog, SIPLAH, Bela Pengadaan, dan lainnya.

Patuh akan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, Acer Manufacturing Indonesia (AMI) telah memproduksi ragam perangkat elektronik di Indonesia, mulai dari laptop, chromebook, proyektor, PC desktop, server, PC AIO, sampai monitor.

“Produk dari sini (AMI) sudah melayani masyarakat Indonesia sejak 11 tahun lalu, dan mengikuti persyaratan untuk memenuhi standar produk dalam negeri adau P3DN,” tutur Herbet Ang, President Director Acer Indonesia di pabrik perakitan Acer di kawasan Marunda, Bekasi.

Ia melanjutkan, fasilitas manufaktur Acer di Indonesia sudah memenuhi semua standar nasional dan global. Herbet juga mengklaim, Acer menjadi pabrikan luar dengan portofolio produk lengkap yang dirakit di Indonesia.

“Acer paling lengkap mulai dari laptop, chromebook, proyektor, desktop, server, AIO, monitor juga,” tambahnya.

Adsense

Sekadar informasi, sejak menginjakkan kakinya di Indonesia pada dua dekade lalu, Acer terus berupaya untuk mempercepat laju transformasi digital di Tanah Air.

Komitmen Acer tersebut mulai ditunjukkan dengan membangun pabrik perakitan sendiri dengan nama PT. Acer Manufacturing Indonesia (AMI) pada tahun 2012 lalu.

Setelah 11 tahun berlalu, komitmen tersebut membuahkan hasil. Masyarakat Indonesia kini dapat menikmati hasil karya anak bangsa dengan standar produk internasional.

“Sebagai brand global, semua mutu produk juga sesuai dengan standar internasional. Kami bisa menghadirkan produk yang dibuat di dalam negeri dengan produk berkualitas internasional untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia,” lanjut Herbet.

Bukan hanya sekadar menonjolkan kualitas produk, Acer juga senantiasa untuk mematuhi dan memenuhi setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Pabrik ini sudah berdiri sejak 11 tahun lalu. Produk yang dihasilkan sudah melayani masyarakat Indonesia dan memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk pemenuhan TKDN,” imbuh Herbet.

Bicara tentang TKDN, Acer telah memenuhi ketetapan dari Kementerian Perindustrian, yakni sebanyak 25 persen. Jika diakumulasikan dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), setiap produk yang dibuat oleh perusahaan teknologi asal Taiwan ini selalu berada di atas 40 persen.

Fakta tersebut sekaligus menjadikan Acer sebagai satu-satunya merek dagang global yang berhak mengikuti tender pengadaan perangkat elektronik di instansi/lembaga pemerintahan.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More