Jakarta, ITECH- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengungkapkan dua penyebab utama terjadi kecelakaan akibat listrik. Penyebab pertama akibat korsleting listrik dan kejutan listrik yang umum di masyarakat “kestrum”. Solusi untuk mencegah hal itu adalah melakukan pemasangan instalasi listrik yang benar sesuai dengan standar yang ada.
“Kita sering mendengar berita kebakaran di perumahan dan beberapa area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan, yang sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik. Untuk itu, masyarakat perlu memahami beberapa risiko bahaya listrik diantaranya kebakaran dan kejutan listrik,” ujar Jisman pada acara Forum Diskusi Publik Kupas Tuntas Risiko Bahaya Listrik, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Jisman mengungkapkan bahwa risiko bahaya listrik terdiri dari dua, diantaranya adalah kebakaran listrik yang dapat terjadi jika kabel atau peralatan listrik terlalu panas, terutama jika terjadi korsleting atau arus pendek.
“Kemudian bahaya lain adalah kejutan listrik atau yang biasa kita kenal dengan tersetrum, dapat terjadi jika seseorang menyentuh kabel atau peralatan yang terhubung dengan sumber listrik tanpa keamanan yang cukup,” lanjut Jisman.
Salah satu upaya lain untuk mencegah kecelakaan listrik adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik.
“Dengan menggunakan listrik yang aman, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi. Dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik dengan aman dan teratur, pemerintah dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi yang disebabkan oleh kebakaran atau kejutan listrik,” tutur Jisman.
Menambahkan apa yang disampaikan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan, M.P. Dwinugroho menegaskan bahwa pemasangan instalasi listrik yang benar adalah upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.
“Upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dengan memastikan peralatan yang digunakan harus yang sudah ber-SNI dan bertanda keselamatan (segitiga S), orang yang memasang harus yang kompeten, dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik ketenagalistrikan (SKTTK), instalasi tersebut harus dipasang oleh instalatir berizin, dan instalasi tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ucap Nugroho.
Masih dalam rangkaian acara yang sama Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo menerangkan, salah satu upaya mengurangi risiko penggunaan listrik pada instalasi tenaga listrik secara umum adalah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan atau yang dikenal dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
“Pada PUIL telah dijelaskan adanya proteksi tambahan pada instalasi listrik sebagai upaya pencegahan dari risiko bahaya listrik, seperti proteksi untuk arus sisa, arus lebih, voltase lebih dan hubung pendek. maksud dan tujuan PUIL adalah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik,” jelas Bartien.
“Pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik agar menjamin keselamatan manusia dan hewan dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta peralatannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan,” lanjut Bartien. (Ilustrasi Pixabay.com/Taken)
Comments are closed.