BRIN dan DJKI Sinergi Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual

30

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, ITECH– Kekayaan Intelektual (KI) berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi.

Pelindungan KI diberikan secara eksklusif kepada satu orang atau kelompok yang menciptakan karya sehingga penciptanya bisa mendapatkan hak ekonomi.

Pemanfaatan KI di Indonesia masih menjadi tantangan khususnya di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari 2.500 kekayaan intelektual yang dikelola BRIN hingga tahun 2022, masih dibawah 10% yang telah termanfaatkan/ dikomersialisasikan.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan bekerja sama melalui pertukaran data dan pemetaan kebutuhan masyarakat untuk secara nyata mewujudkan pemanfaatan KI , tidak hanya KI BRIN tapi juga KI nasional.

Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia periset terkait peningkatan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, BRIN menyelenggarakan Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta pada Kamis (13/4/2023).

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dengan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual domestik untuk peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa.

Seminar ini dilaksanakan sebagai langkah awal dari tindak lanjut kerjasama antara BRIN dan DJKI, untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan riset dan inovasi nasional dalam mendorong pemanfaatan pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatan informasi paten dalam aktivitas riset dan inovasi untuk dapat menghasilkan kekayaan intelektual yang berkualitas.

“Kemudian bagaimana menghadapi potensi pasar global melalui pelindungan paten jalur Patent Cooperation Treaty (PCT) serta beberapa strategi sukses dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi dari perguruan tinggi dan industri,” jelas Agus.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Mien Usihen mengatakan ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan sinergi dari tiga elemen yaitu pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga litbang, serta industri. Ia berharap sinergi yang dibangun tidak hanya sampai permohonan KI saja tetapi sampai komersialisasi atau hilirisasi.

“Berbagai bentuk kerjasama akan kami lakukan. Ini langkah awal, setelah kami melakukan MoU dengan BRIN, banyak kegiatan yang akan kami lakukan dalam bidang KI tidak hanya terbatas bidang paten untuk mendorong inovasi, invensi maupun kreativitas,” tuturnya.

Adsense

Perlindungan KI

Kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan KI yaitu melalui pendaftaran (Konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (Deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (Kerahasiaan).

Hasil-hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh para periset BRIN sangat penting untuk dilindungi, salah satunya dengan cara mengajukan permohonan Hak Paten. Untuk itu, penting bagi para periset BRIN memahami secara komprehensif pengaturan perlindungan kekayaan intelektual agar hasil karyanya dapat dimanfaatkan secara luas tanpa kehilangan hak ekonominya.

Pelindungan hak paten dapat dilakukan bersifat teritorial. Artinya hasil riset tersebut hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftarannya. Jika suatu hasil penelitian diajukan permohonan hak patennya di Indonesia, maka pelindungannya hanya berlaku di Indonesia.

Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto menjelaskan, untuk hasil penelitian/invensi yang akan dikomersialisasikan di luar Indonesia atau di luar negeri maupun lintas negara, maka pendaftaran paten tersebut dilakukan di luar negeri sesuai dengan pelaksanaan komersialisasinya.

“Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). PCT sendiri merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization) secara mudah dan terintegrasi,” jelas Ayom.

PCT dapat dimanfaatkan  para periset dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu negara untuk memaksa memberikan perlindungan patennya.

Lebih lanjut Ayom berharap dengan adanya PCT hasil riset dan inovasi berupa produk-produk yang bermanfaat langsung bagi masyarakat nantinya akan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas iptek yang berujung pada pertumbuhan perekonomian bangsa.

Dalam hal ini dukungan kebijakan riset dan inovasi nasional terus dibutuhkan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pemanfaatan jumlah Kekayaan Intelektual Domestik hasil riset yang dicatat dan dilindungi, khususnya di lingkungan BRIN.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More