Nindya Karya Bakal Jadi BUMN Pertama yang Bangun Hunian ASN di IKN
Jakarta, Itechmagz.id – Nindya menjadi BUMN Pertama yang akan membangun proyek hunian ASN dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kawasan IKN Nusantara. Nindya menjadi pemrakarsa pada proyek 8 (delapan) tower Kawasan hunian ASN di Nusantara dengan total investasi sebesar 1,42 triliun.
Nindya sudah mendapatkan Letter to Proceed (LTP) dari OIKN untuk membangun hunian ASN-Hankam bersama dengan tiga investor sebelumnya. Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A Karim mengatakan bahwa sudah menjadi komitmen Nindya untuk selalu hadir bersama pemerintah dalam pembangunan nasional. “Pembangunan Nusantara sangat penting bagi masa depan Indonesia. Nusantara akan menjadi katalisator pembangunan Indonesia, terutama di wilayah timur. Nindya bangga dapat ikut serta dalam pembangunan Nusantara.” jelas Haedar dikutip dari laman resmi BUMN.
Ia menambahkan Nindya juga mendapat dukungan dana dari Danareksa sebagai induk holdingnya. ”Nindya berinvestasi 1,42 triliun dimana Nindya sebagai Member Holding Danareksa sepenuhnya mendapat dukungan Financial dari Induk Holding Danareksa.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono berharap Nindya dapat berperan dalam percepatan pembangunan IKN. ”Hadirnya Nindya sebagai investor diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun 2024 ASN sudah dapat mulai pindah,” jelasnya.
Nindya akan membangun hunian ASN di wilayah West Government WP1A-1. Sebagai perusahaan yang fokus pada konstruksi, EPC, dan investasi, Nindya tengah mengembangkan diversifikasi investasi yang menghadirkan nilai tambah berbasis excellence engineering dengan inovasi serta human capital yang unggul dan berakhlak. Selain itu, pembangunan kawasan hunian ASN yang sebagian besar mempertahankan area hijau sejalan dengan semangat Nindya dalam menerapkan konsep lean and green construction yang berkelanjutan.
Skema bisnis dalam pembangunan proyek tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema tersebut, ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
Comments are closed.