Instagram Didenda €405 Juta di UE Karena Privasi Anak-anak
Jakarta, Itech- Denda sebesar € 405 juta dijatuhkan kepa Instagram. Hal ini terjadi kepada Instagram setelah regulator privasi Uni Eropa mengambil keputusan, tentang keluhan lama terkait dengan bagaimana platform media sosial menangani data anak-anak. Hukumannya adalah untuk pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE.
DPC Irlandia mengkonfirmasi tingkat denda kepada techcrunch, seperti yang dilansir dari techcrunch.com pada Rabu (07/09). Wakil komisaris, Graham Doyle, mengatakan bahwa “Kami mengambil keputusan akhir kami Jumat lalu dan itu berarti akan memberikan denda € 405 juta. Rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasikan minggu depan.”
Hukuman Instagram adalah hukuman GDPR terbesar yang telah dipukul oleh raksasa media sosial hingga saat ini. Menyusul penalti $ 267 juta yang dikenakan pada platform perpesanan milik Meta WhatsApp terakhir September atas pelanggaran prinsip transparansi GDPR.
Keluhan Instagram berfokus pada pemrosesan platform data anak-anak untuk akun bisnis dan pada sistem pendaftaran pengguna, yang dioperasikannya yang menurut DPC dapat menyebabkan akun pengguna anak disetel ke publik secara default, kecuali jika pengguna mengubah pengaturan akun untuk mengaturnya ke pribadi.
Alasan yang mendasari denda untuk Instagram diharapkan akan dirilis dalam beberapa hari mendatang, ketika keputusan akhir akan diterbitkan minggu depan. (DAF)
Baca Juga: YouTube Sedang Uji Cara Baru Bagi Pembuat Konten Terpilih Untuk Promosikan Konten Mereka
Baca Juga: NASA Pesan Lima Penerbangan Transportasi Astronot Lagi Dari SpaceX Seharga $ 1,4 Miliar
Baca Juga: India Berencana Percepat Pengujian Dan Keamanan Untuk Perangkat Elektronik
Baca Juga: Dukung EBT, PLN Serahkan Kendaran Listrik Ke Istana Kepresidenan
Baca Juga: Samsung Katakan Data Pelanggan Dicuri Pada Juli Atas Kasus Pelanggaran Data
Comments are closed.