Sony Music Gugat Triller atas Pelanggaran Hak Cipta

54

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Sony Music mengajukan gugatan terhadap Triller atas pelanggaran hak cipta, lapor Variety yang dilansir dai techcrunch.com pada Rabu (31/08). Gugatan ini adalah peristiwa terbaru menyusul pola mengganggu dari dugaan pembayaran yang hilang untuk aplikasi, yang berencana untuk go public meskipun kesepakatan SPAC senilai $ 5 miliar gagal.

Tahun lalu, perusahaan mengumumkan program senilai $14 juta yang akan memberi 300 kreator Hitam $4.000 per bulan dalam bentuk tunai dan ekuitas untuk diposting di Triller. Namun menurut The Washington Post, banyak pembuat konten tidak menerima pembayaran ini, atau menerima pembayaran yang sangat tertunda dan tidak menentu.

Segera setelah laporan tersebut, Timbaland dan Swizz Beatz menggugat Triller sebesar $28 juta, menuduh bahwa Triller melewatkan pembayaran terkait dengan akuisisi aplikasi atas Verzuz, serial musik streaming langsung yang dibuat oleh kedua artis tersebut.

Sekarang, Sony Music mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah serupa dengan platform media sosial. Menurut perusahaan, Triller secara historis gagal melakukan pembayaran pada waktu yang tepat, tetapi situasinya menjadi lebih buruk ketika Triller berhenti melakukan pembayaran pada bulan Maret. Ketika Sony Music meminta pembayaran, Triller menawarkan untuk menghentikannya sementara waktu.

Sebagai tanggapan, Sony Music mengakhiri perjanjiannya dengan Triller awal bulan ini, tetapi musik berhak cipta tetap ada di platform, yang mengarah ke klaim pelanggaran besar dalam dunia musik terhadap aplikasi tersebut.

Adsense

Triller juga menghadapi masalah tahun lalu dengan Universal Music Group, yang menghapus musiknya dari aplikasi setelah menuduh Triller menahan pembayaran. (DAF)

Baca Juga: Twitter Sebut Bug Keamanan Android Berikan Akses Ke Pesan Langsung

Baca Juga: Meta Uji Platform Live Streaming Bagi Influencer Bernama Super

Baca Juga: Intip Serunya Menginap di Vega Hotel Gading Serpong

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More