Jakarta, Itech – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan Tenggat waktu pendaftaran bagi perusahaan teknologi yaitu pada 20 Juli atau ada ancaman sanksi pemblokiran pada hari berikutnya yaitu 21 Juli.
Kominfo Sendiri menginformasikan Meta dan Google , termasuk Whatsapp, Instagram dan Facebook segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat paling lambat hari ini, Selasa (19/7).
Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi, asing dan lokal, mendaftar ke negara. Dasar aturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Meta, dia bilang keduanya bakal mendaftar namun tak gamblang soal potensi pemblokiran jika hal itu tidak dilakukan.
“Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” ucapnya, kepada CNN Indonesia TV, Senin (18/7) malam.
“Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia,” katanya lagi.
Pada Senin (18/7) malam, berbagai perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, Twitter, Netflix, PUBG Mobile sampai Yahoo belum masuk dalam daftar registrasi PSE. Mereka terancam diblokir jika tak mendaftar sesuai tanggal dalam aturan.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ucap Perwakilan Google ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Sedangkan Meta tak merespons saat diminta keterangan terkait pendaftaran PSE.
Baca juga : Dalam Waktu Dekat, TikTok Akan Awasi Ketat Pengguna Di Bawah Umur
Sumber : CNN Indonesia
Comments are closed.