Jakarta, Itech- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada exchange lokal. Dalam aturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, setidaknya ada tiga kriteria.
Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Bappebti melakukan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola dan skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang dapat diverifikasi pencapaiannya, rating-nya masuk ke dalam 500 besar kapitalisasi pasar kripto di CoinMarketCap dan lain-lain.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda yang akrab disapa Manda mengingatkan kembali masyarakat yang ingin terjun ke investasi kripto selalu melakukan riset terlebih dahulu mengenai aset kripto yang akan dibeli. Dari segi harga, utilitas, teknologi, serta perusahaan yang mengeluarkan aset kripto tersebut. “Beli aset kripto yang telah masuk dalam daftar resmi Bappebti. Pelajari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam investasi aset kripto. Jangan mudah tergiur dengan tawaran dari suatu investasi,” pungkasnya.
Saat berinvestasi, membeli aset kripto sesuai kemampuan dana yang dimiliki. Gunakan dana idle atau uang dingin. Lakukan diversifikasi investasi kripto atau istilahnya jangan taruh telur dalam satu keranjang. (red)
Comments are closed.