Penggunaan Identitas Digital Dalam Mendorong Transformasi Digital

45

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Seiring pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, kepercayaan pengguna dalam berinteraksi dan melakukan transaksi secara digital (digital trust) menjadi hal yang fundamental. Digital trust sebagai dasar bagi masyarakat untuk menggunakan teknologi dan membangun kepercayaan terhadap industri digital diyakini dapat menjadi kunci pertumbuhan ekonomi digital di 2022. Demikianlah tema utama dari diskusi “VIDA Outlook 2022: Tren Penggunaan Identitas Digital Dalam Mendorong Transformasi Digital Nasional”. Diskusi yang diikuti oleh regulator, pelaku industri digital, dan ekonom ini membahas mengenai peran identitas digital dan pengelolaan data pribadi  yang terjamin keamanannya saat melakukan interaksi digital. 

Digital trust memiliki peran penting bagi pertumbuhan industri digital. Semakin pelaku industri digital mampu menjamin keamanan data pengguna, maka akan semakin besar dampak positif yang ditimbulkan untuk keberlangsungan industri. Jaminan atas digital trust ini semakin relevan dengan diagendakannya tiga isu prioritas di sektor digital yang akan dibahas dalam Presidensi G20 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tiga isu prioritas Digital Economy Working Group adalah pemulihan dan konektivitas pasca COVID-19, literasi dan keterampilan digital, serta arus data lintas batas negara yang terpercaya (Cross-Border Data Flow and Data Free Flow with Trust), di mana identitas digital yang aman sebagai komponen dari digital trust menjadi benang merah isu tersebut. 

Dalam keynote speech-nya, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan bahwa, “Memasuki ruangan digital itu harus membangun trust. Sertifikat elektronik telah menjadi pendorong kemajuan ekosistem digital nasional, karena menjadi penanda bukti keabsahan bagi layanan digital. Seperti untuk digunakan dalam dokumen dan transaksi digital, maupun menjadi penanda identitas digital, yang memberi kemudahan pada layanan digital masyarakat Indonesia. Studi kami dari beberapa negara, sertifikat elektronik menjadi sebuah keniscayaan untuk direalisasikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Identitas digital tersebut dapat digunakan dalam berbagai  transaksi seperti dalam pembelian barang secara online, membuka rekening Bank atau industri keuangan lainnya. Inovasi seperti identitas digital ini tentunya selaras dengan apa yang diangkat Indonesia dalam Presidensi G20. Ke depannya, Kominfo akan terus menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan pertumbuhan identitas digital Indonesia, membangun ekosistem digital berbasis digital trust, dan juga melakukan penguatan SDM digital dalam negeri.”

Adsense

Sati Rasuanto – Co-Founder dan CEO VIDA “Di balik ragam global best practice terkait keamanan data, terdapat beberapa prinsip digital trust yang lebih mendasar dari kepatuhan semata (beyond compliance), yakni Speed, Scale dan Secure. Tiga hal ini menjadi value yang VIDA hadirkan kepada para konsumen melalui layanan yang kami tawarkan. Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA siap mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk menjamin pengelolaan identitas digital yang aman dan mudah digunakan. Dengan menjadi digital trust provider, VIDA dapat memberikan solusi atas tantangan dari sisi keamanan siber pada masa sekarang.“ 

Menurut VIDA, terdapat beberapa bentuk manifestasi yang dapat dilakukan untuk memberikan digital trust. Beberapa di antaranya yakni identity proofing service, authentication service hingga digital signature. Hal ini terlihat dari benchmark yang dilakukan di berbagai negara, di mana ketika platform digital yang digunakan dilengkapi dengan layanan tersebut, konsumen tidak ragu akan keamanan data atau identitas digital yang mereka gunakan. Di Indonesia, manifestasi tersebut terwujud dengan keberadaan PSrE, yang menyediakan layanan verifikasi, otentikasi hingga tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini pun sudah diatur oleh pemerintah dalam PP No. 71 tahun 2019.

.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More