Cara Mudah Daftar Online BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN
Jakarta, Itech– Dengan adanya UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Maka dari itu setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku pada karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
Untuk masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan, mereka wajib mendaftarkan diri dan keluarganya secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Saat ini, untuk mendaftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pasalnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cara registrasi melalui aplikasi Mobile JKN.
Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Mobile JKN pada ponsel Anda. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Untuk melakukan registrasi, pertama-tama Anda dapat mengeklik pada pilihan ‘Daftar’ kemudian ‘Pendaftaran Peserta’. Setelah membaca ketentuan pendaftaran secara menyeluruh, Anda dapat mengeklik pilihan ‘Saya setuju’ pada bagian bawah.
Setelah itu Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NIK KTP Anda dan juga kode Captcha. Jika sudah, pada layar Anda akan muncul daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan. Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap. Lalu klik ‘Selanjutnya’ untuk memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email Anda sebelum mengeklik pilihan ‘Simpan’. Jika Anda sudah mengikuti keseluruhan langkah yang dijelaskan sebelumnya, maka kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
Untuk melakukan verifikasi, Anda dapat mengecek email masuk pada alamat email yang sudah didaftarkan. Salinlah kode verifikasi yang sudah Anda dapat ke aplikasi Mobile JKN. Lakukan pembayaran premi menggunakan virtual account yang Anda dapatkan untuk mengakhiri langkah pendaftaran tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti supermarket. Setelah melakukan pembayaran, Anda telah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi Mobile JKN, Anda dapat dengan mudah mengakses kartu BPJS dengan memilik ikon ‘kartu’ pada menu bawah dan akan tambil kartu BPJS Anda secara virtual.
Selain itu aplikasi Mobile JKN memiliki berbagai fitur lainnya yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti, konsultasi dokter dan skrining kesehatan. (RA)
Baca juga : Kominfo Angkat Bicara Terkait Dugaan Kebocoran Data Milik Kemenkes
Jurnalis : Reza Arta Mevia
Comments are closed.