Jelang Nataru, Jasa Raharja Siapkan Sistem Pelayanan Digital

47

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech– Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021) Jasa Raharja melakukan sejumlah langkah untuk mendukung kelancaran, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan. Berbagai persiapan dilakukan salah satunya dengan menerapkan pelayanan digital terpadu.

Hal ini Sesuai tugas Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan penjaminan/penggantian biaya rawatan kepada korban luka-luka.  

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan “Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis kepada pelayanan digital terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan Korlantas Polri untuk Laporan Kecelakaan online dan realtime, rumah sakit secara host to host, verifikasi data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, sistem verifikasi rawatan secara online, realtime, dan profesional, kerja sama dengan holding farmasi untuk memastikan data farmasi dan penggunaan obat sesuai bagi korban laka lantas, Kerjasama dengan provider dan asuransi jaminan lanjutan baik BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Taspen, Asabri, dan asuransi swasta lainnya, serta perbankan untuk penyerahan santunan dapat dilakukan secara transfer/cashless”.

Adsense

“Dengan adanya pelayanan digital terpadu, diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan dan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan melalui kolaborasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja dengan kepolisian, rumah sakit, dukcapil dan stakeholder lainnya” jelas Direktur Utama Rivan Achmad Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (19/12).

Upaya digitalisasi pelayanan santunan kepada korban kecelakaan tentunya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, khususnya kecepatan dalam penyerahan santunan. Hal tersebut terefleksi pada kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia dapat dilaksanakan dalan waktu 1 hari 10 jam dari target 3 hari. Ini sebagai wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan santunan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Disisi lainnya, sampai dengan periode November 2021 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar 2,15 T naik 1,7% dari periode yang sama tahun 2020 sebesar 2,12 T.

Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 2.352 rumah sakit di seluruh Indonesia sehingga 90,31% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan. (DAF/rilis) 

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More