BSN Tetapkan SNI Susu Cair Plain

988

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8984:2021 Susu cair plain, guna menjaga kualitas susu. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito mengatakan, BSN telah menetapkan SNI 8984:2021 Susu cair plain. “SNI yang ditetapkan oleh Komite Teknis 67-09, Minuman ini merupakan SNI revisi dan penggabungan dari SNI 3951: 2018, Susu pasteurisasi dan SNI 3950:2014, Susu UHT,” jelas Wahyu di Jakarta pada Jumat (13/8).

SNI 8984:2021 menetapkan istilah dan definisi, bahan, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk susu cair plain. Standar ini hanya berlaku untuk produk susu sapi dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain. Dalam SNI 8984, yang dimaksud susu cair plain adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar atau susu rekonstitusi atau susu rekombinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang tidak menimbulkan rasa dan/atau aroma, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan, yang mengalami proses pasteurisasi atau sterilisasi.

Adapun, susu segar yakni cairan dari ambing sapi yang sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara pemerahan yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun, dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendinginan. Sementara, susu lemak penuh (full cream) adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar yang tidak dikurangi lemaknya, dipasteurisasi atau disterilisasi atau diproses secara UHT (Ultra High Temperature).

Adsense

Sebagai contoh, terkait cara uji secara prinsip pada uji keadaan warna, pengamatan contoh melalui indera penglihat (mata) yang dilakukan oleh panelis untuk pengujian warna. Jika terlihat warna sesuai dengan warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan normal. Jika terlihat warna lain selain warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan tidak normal. Kendati demikian, Wahyu mengingatkan kepada produsen susu cair plain untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya. Produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau memengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Sampai saat ini BSN juga telah menetapkan 12 SNI terkait susu. Meskipun, SNI ini masih bersifat sukarela, sudah terdapat satu industri penerap SNI Susu Bubuk yakni PT Menara Ultra Indonesia. Dengan ditetapkan SNI terkait susu, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI terkait susu sehingga produk susu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin sehingga dapat melindungi konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri susu olahan. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More