Jakarta, Itech– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan, Kementerian Kominfo bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), serta Satuan Tugas Covid-19 telah menyiapkan Digital Center PPKM Darurat dalam rangka mendukung kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
“Digital Center PPKM Darurat untuk menyampaikan update harian perkembangan kebijakan kepada masyarakat, dan penjelasan-penjelasan atas informasi-informasi penting yang seringkali membingungkan masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan Transportasi Udara, dari Jakarta, Minggu (04/7) malam.
Menurut Menkominfo, masyarakat saat ini menerima banyak informasi keliru yang membingungkan dan terkesan menakuti.“Padahal, kita perlu menjaga kenyamanan, menjaga percaya dirinya masyarakat sehingga kuat menghadapi Covid-19 ini,” jelasnya.
Menteri Johnny menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo melakukan pemantauan trafik internet melalui monitoring Base Transceiver Station (BTS), dengan merefleksikan pergerakan dari masyarakat di berbagai wilayah.“Ini kami lakukan juga, pemantauan ini sebagai acuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berada di rumah atau berada di tempatnya, sekaligus menertibkan titik-titik wilayah yang mungkin menghasilkan kerumunan,” ujarnya.
Aktifitas pemantauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan quality of service dan quality of experience pelayanan operator seluler yang optimal. Sehingga, aktifitas masyarakat di ruang digital dapat berjalan dengan baik. Selain itu, Kementerian Kominfo mendorong ekosistem platform digital untuk mendukung kesuksesan PPKM Darurat Jawa Bali.
“Kami harapkan platform e-commerce dapat menjaga profil produk yang ditawarkan, tetap terkurasi sesuai dengan peraturan dan rekomendasi otoritas terkait. Sebagai contoh, jangan sampai ada obat-obat yang seharusnya dikonsumsi masyarakat dengan resep dokter, dapat menjelma di platform e-commerce secara bebas tanpa rekomendasi dari dokter,” tandasnya. (red)
Comments are closed.