Menkominfo: 5G Wujud Akselerasi Transformasi Digital

47

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech– Penggelaran jaringan 5G perdana menjadi buah hasil kerja Pemerintah dan ekosistem penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjadi wujud percepatan transformasi digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah akan tetap fokus untuk meneruskan pemerataan penggelaran layanan jaringan 4G di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo terkait Akselerasi Transformasi Digital Nasional. Secara simultan, jaringan 5G akan dikembangkan di wilayah komersial dan juga wilayah prioritas lainnya, untuk saling melengkapi dengan jaringan 4G yang sudah tersedia,” jelasnya dalam Konferensi Pers tentang Dimulainya Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) pada Pita Frekuensi 2300 MHz di Indonesia dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/5).

Menteri Johnny memaparkan beberapa tahun terakhir. Kementerian Kominfo bersama dengan beberapa Penyelenggara Telekomunikasi telah melakukan 12 kali uji coba jaringan 5G sepanjang tahun 2017 hingga 2020 kemarin.   “Salah satu uji coba dilakukan pada saat perhelatan Asian Games pada tahun 2018 lalu. Awal tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, aspek regulasi untuk penerapan teknologi 5G ini juga telah disiapkan dengan baik. Menteri Johnny menyatakan penggelaran 5G sejalan dengan amanat Bapak Presiden Joko Widodo terkait dengan langkah transformasi digital nasional sebagai implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan turunan di bawahnya. “UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum khususnya terkait dengan infrastructure sharing aktif maupun pasif dan juga frequency sharing yang akan mendukung penerapan teknologi 5G di lapangan,” jelasnya.

Penggelaran layanan jaringan 5G ini juga menandai bahwa mulai saat ini, Indonesia memasuki tahapan simultaneous operations 4G dan 5G. Menkominfo menegaskan kembali kehadiran layanan 5G tidak lantas menggusur layanan 4G yang sudah digunakan masyarakat. “Karena di tahapan pengembangan awal ini, jaringan 4G juga dibutuhkan sebagai basis operasionalisasi 5G,” tegasnya.

Sebagai teknologi baru, Menteri Johnny mengharapkan teknologi 5G tentunya akan semakin mendorong kemajuan sektor digital Indonesia. “Melalui layanan yang lebih cepat dan kapasitas jaringan yang lebih besar serta andal, teknologi 5G akan membuka potensi layanan tidak hanya untuk komunikasi antar manusia (human-to-human), tetapi juga mengintegrasikan jaringan manusia dengan mesin (human-to-machine) dan juga jejaring komunikasi machine-to-machine,” jelasnya.

Guna memastikan penggelaran 5G yang optimal, Menkominfo menyatakan Indonesia membutuhkan alokasi spektrum frekuensi setidaknya di tiga layer lapisan, yaitu low band, middle band, dan high band. Menurut Menteri Johnny, lapisan low band, meliputi pita-pita frekuensi di bawah 1 Giga Hertz, yang cocok digunakan untuk melakukan pemerataan jaringan di wilayah rural dan peningkatan kualitas jaringan indoor di wilayah urban.

Sementara lapisan middle band, Menkominfo menjelaskan lapisan itu meliputi pita-pita frekuensi dalam rentang 1-6 Giga Hertz, yang sesuai untuk keperluan peningkatan kualitas transfer data mobile broadband. “Lapisan High Band yang juga dikenal sebagai Super Data Layer atau milimeter Wave Band, meliputi pita frekuensi tinggi di atas 6 Giga Hertz, yang digunakan untuk mendukung otomatisasi sektor industri dan memperkuat penetrasi fixed broadband,” jelasnya.

Adsense

Menteri Johnny menyatakan guna mendukung pegelolaan spektrum radio 5G di Indonesia, Kementerian Kominfo menerapkan dua kebijakan. “Pertama, kebijakan netral, di mana operator seluler dapat memanfaatkan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan di dalam izinnya untuk mengimplementasikan teknologi 5G agar lebih efisien dan menjadi semakin kompetitif,” jelasnya.

Adapun kebijakan kedua, berkaitan dengan Program Farming dan Refarming Frekuensi untuk menyediakan tambahan pita-pita frekuensi baru yang dapat dimanfaatkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. “Untuk mengembangkan kapasitas dan kualitas layanan 5G bagi masyarakat. Lelang frekuensi yang dilakukan sebelumnya termasuk ke dalam kebijakan farming, sedangkan upaya digitalisasi penyiaran yang tengah dilakukan masuk ke dalam upaya refarming,” papar Menkominfo.

Menteri Johnny menyatakan teknologi 5G juga merupakan teknologi yang sangat fleksibel. Artinya, teknologi itu dapat diterapkan untuk jenis layanan Mobile Broadband maupun Fixed Broadband atau Fixed Wireless Access (FWA). “Pita-pita frekuensi di lapisan low band dan middle band seperti pita 700 MHz, 2,6 GHz, dan 3,5 GHz lebih sesuai untuk dimanfaatkan sebagai layanan 5G Mobile Broadband. Saat ini, 5G Mobile Broadband akan diutamakan dalam pengembangan 5G di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Menkominfo, Indonesia juga mengupayakan penggelaran layanan 5G Fixed Broadband yang akan menyesuaikan standardisasi dunia, yakni dengan memanfaatkan pita spektrum pada lapisan high band, seperti pita frekuensi 28 GHz yang memiliki kapasitas transmisi yang besar.

Dalam konferensi pers, Menteri Johnny mengharapkan implementasi teknologi 5G di Indonesia dapat semakin mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, menjembatani kesenjangan digital (digital divide), meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif. “Juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak penyelenggara telekomunikasi menjadi bagian dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia. “Karenanya, kami mendorong Penyelenggara Telekomunikasi lainnya untuk dapat turut serta dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia, dan bersama-sama menyongsong Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,” ungkapnya. (red)


Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More