Kominfo Jelaskan Alasan Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dihentikan

35

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta-Itech- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dinyatakan dihentikan prosesnya.


Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian Kominfo dalam proses seleksi. Khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman dari Phising dan Malware


Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi pada kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dalam hal ini yang telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Baca juga: KOMINFO Kembangkan Empat Pilar Literasi guna Percepatan Transformasi Digital


Maka dari itu, hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.

Adsense

Baca Juga: Menkominfo Terima Delegasi Prancis Bahas Penguatan Konektivitas Nasional

Baca Juga: Dirjen IKP website www.djikp.kominfo.go.id


Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan spektrum frekuensi radio dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. (DAF)

Baca Juga: Sandi Ajak Kominfo Kolaborasi Majukan Pariwisata

Baca Juga: Menkominfo Dorong RUU PDP Segera Diundangkan

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More