Presiden Tetapkan PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

48

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Nama rupabumi atau dikenal dengan nama geografi atau toponim merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi). Hal tersebut merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang merupakan kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.

Presiden RI pada 6 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

“Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum,” kata Harry Ferdiansyah, Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/1).

Pertimbangan berikutnya, PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Pengaturan pada PP PNR berisi tentang unsur dan prinsip nama rupabumi; penyelenggara nama rupabumi; tahapan penyelenggaraan nama rupabumi; penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku; pemantauan dan evaluasi; peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi; serta pendanaan. “Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam PNR serta pengguna nama rupabumi. Prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN,” terangnya.

Adsense

Pemberian dan perubahan nama rupabumi berpegang pada 10 prinsip penamaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP PNR. Prinsip tersebut adalah menggunakan bahasa Indonesia; dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan; menggunakan abjad romawi; dan menggunakan satu nama untuk satu Unsur Rupabumi.

Prinsip selanjutnya adalah menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; menggunakan paling banyak tiga kata; menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Prinsip nama rupabumi terkait kebahasaan disusun sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Prinsip nama rupabumi menggunakan bahasa Indonesia misalnya, merupakan prinsip yang selaras dengan pasal 36 UU 24/2009.

PP PNR juga mengamanatkan penyusunan Gazeter Republik Indonesia (GRI), yang merupakan daftar yang memuat nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibu kota NKRI. “GRI ini nantinya dapat diakses oleh publik pada Sistem Informasi Nama Rupabumi yang disiapkan dan dikelola oleh BIG. GRI diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia,” tutur Harry.

Nama rupabumi baku yang telah dicantumkan dalam GRI didiseminasikan secara internasional sebagai bagian dari penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di dunia internasional melalui forum UNGEGN. “BIG sebagai NNA (National Name Authority) mengoordinasi Kementerian/Lembaga terkait dalam mengikuti kegiatan pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi yang dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More