Jakarta, Itech- 10 lembaga nonstruktural, termasuk didalamnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dibubarkan Presiden Joko Widodo, melalui keputusan pembubaran yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Menangapi hal itu, Heru Sutadi Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, yang juga mantan Komisioner BRTI ini menyampaikan keberatanya atas keputusan tesebut. “Kalau BPT masih bisa dimengerti, karena saya sendiri dalam 17 tahun terakhir tidak pernah mendengar keberadaan lembaga ini. Namun terkait pembubaran BRTI, mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali. Ini kan amanat internasional yang didorong oleh International Telecommunication Union (ITU) lembaga PBB yang menangani urusan komunikasi dan teknologi informasi untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi,” kata Heru, kepada Selular.ID, Senin (30/11) siang.
Menurut Heru membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi saja, tapi menjadi catatan penting bagi dunia internasional. “Seolah memang mudah untuk membubarkannya, jika tidak mendapat informasi lengkap tentang sejarah berdirinya lembaga tersebut. Dengan hilangnya BRTI, maka Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi independen.” Sambungnya.
Padahal semangat lembaga independen itu, guna menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari praktik monopoli. Secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.
“Semoga ada pertimbangan kembali dari Presiden untuk meninjau keputusannya, jangan kemudian kedepan kita dikucilkan dari pergaulan internasional, dan kemudian mempengaruhi investasi di sektor telekomunikasi yang saat ini menjadi sektor teramat penting,” papar Heru.
Perlu diketahui pula Heru menceritakan, dengan dibubarkanya BRTI Indonesia akan menjadi sorotan dunia, ini karena pemain telekomunikasi Indonesia juga pemain-pemain dunia. Apalagi di negara lain saat ini telah memperkuat Badan Regulasi Telekomunikasinya ke arah multimedia. “Di Indonesia malah kembali ke zaman era telekomunikasi monopoli. Semoga saja kebijakan ini segera dianulir dan Presiden kemudian menghadirkan Badan atau Komisi Multimedia Indonesia dimana sektor telekomunikasi menjadi bagiannya, sehingga ada menjadi ada penguatan,”tandasnya.
Adapun semua fungsi dan pelaksanaan tugas dari sepuluh lembaga yang dibubarkan itu, akan dikembalikan ke kementerian masing-masing. Proses pengalihan akan memakan waktu paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Sedangkan pendanaan proses pengalihan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, proses ini juga melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. (red)
Comments are closed.