Kominfo Terapkan White List Cegah Perangkat Ilegal

39

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech – Pemerintah bersama seluruh operator telekomunikasi berkomitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Komitmen yang melibatkan Kementerian Kominfo, Kemendag, Kemperin, dan Kemenkeu akan diterapkan berupa pengendalian IMEI mulai 18 April 2020 dengan menggunakan skema White List.

“Pemerintah akan menggunakan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, dalam Konferensi Pers di Jakarta (28/2).

Dirjen Ismail menekankan, regulasi ini berlaku pada 18 April. Masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif sebelum 18 April akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sehingga tidak diperlukan registrasi inpidual. “Peraturan ini berlaku setelah 18 April 2020. Dengan mengaktifkan sebelum 18 April, semua data sudah ter-record di operator sehingga sistem akan membaca perangkat tersebut dan dapat digunakan seterusnya setelah 18 April,” tambah Ismail.

Menurut Dirjen SDPPI, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat hadphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko atau online. “Setelah tanggal 18 April masyarakat mohon cek dulu sebelum beli perangkat, apakah IMEI terdaftar di Kemenperin atau tidak. Sistem White List mencegah masyarakat membeli perangkat ilegal karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan sinyal,” ujar Ismail.

Adsense

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan masyarakat dapat menggunakan perangkat dari luar negeri setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran terlebih dahulu. Pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi untuk mendaftarkan perangkat tersebut.

“Kami menyiapkan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perangkat. Saat ini sistem aplikasi tersebut sedang dalam masa uji coba dan baru akan aktif pada tanggal 18 April 2020,” ujar Heru Pambudi seaya menambahkan, masyarakat memiliki kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor jika perangkat tersebut bernilai lebih dari USD 500 dolar dengan jumlah maksimal 2 buah.

Sedangkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan memiliki perangkat ilegal. “Saat ini pemerintah memiliki payung hukum yaitu Pertaturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Apabila ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More