2023 Pusat Data Nasional Ditarget Beroperasi

36

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech–  Dalam Rapat Terbatas (Ratas) membahas mengenai Rencana Pemerintah untuk membangun Pusat Integrated Data Center,  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, Pusat Data Nasional Pemerintah itu ditargetkan operasional Tahun 2023.

”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat Tahun 2023,” ujar Menteri Kominfo saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, DKI Jakarta, Jumat (28/2).

Mengenai pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Menteri Johnny, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya. ”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data  keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” katanya seraya menambahkan bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal.

Pada lapis lain, Menteri Kominfo juga menjelaskan beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data. Salah satunya mengacu kepada Undang-Undang ITE dan PP 71/2019. Menurut Menteri Johnny dibutuhkan juga beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Menteri Johnny.

Adsense

Peraturan Menteri ini penting, lanjut Menteri Kominfo, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan, menurut Menkominfo, itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut, Menteri Johnny menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi. ”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.

Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Menteri Kominfo, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik. Peraturannya sendiri, menurut Menkominfo, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71. ”Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data. ”Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik. Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di undang-undang,” pungkas Menteri Kominfo. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More