Jakarta, Itech- Undang-Undang Dasar 1945 amandemen keempat mengamanatkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) guna meningkatkan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Dilain pihak penerapan dan pengelolaan teknologi yang tidak terkontrol bisa membawa bencana atau kelalaian yang bisa berakibat pada kerugian material, keselamatan jiwa, kerusakan lingkungan, dan ancaman-ancaman negara.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Audit Teknologi Tahun 2020 dengan tema “Peran Audit Teknologi dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Nasional” di Jakarta pada Rabu (26/2).
“Karena itu menjadi tugas negara khususnya pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif agar penerapan Iptek nasional memberikan manfaat pada kemajuan bangsa dan mencegah risiko yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara atau mencegah risiko dari teknologi yang ternyata tidak memberikan manfaat,” tutur Bambang.
Menristek mengungkapkan, perkembangan teknologi yang pesat di lingkungan global diikuti dengan makin meningkatnya pemanfaatan teknologi di dalam negeri yang terkadang kurang terkendali, pada saat tertentu telah menimbulkan berbagai permasalahan.
Impor teknologi yang sering tidak disertai dengan mekanisme alih teknologi yang cermat berdampak pada ketergantungan yang makin kuat dan makin panjang terhadap teknologi luar negeri. Selain itu, pengoperasiannya kemudian menjadi beban karena biaya maintenance yang terlalu tinggi dan lebih parah lagi membuat iklim inovasi nasional menjadi tidak kondusif.
Penerapan dan pengelolaan teknologi yang tidak terkontrol juga bisa membawa bencana atau kelalaian yang bisa berakibat pada kerugian material, mengancam keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan. “Untuk itu perlu campur tangan negara khususnya pemerintah dalam penerapan audit teknologi sebagai upaya pencegahan agar segala risiko dapat dihindari,” lanjutnya.
Menristek Bambang mencontohkan beberapa kasus penerapan teknologi yang menimbulkan dampak kerugian antara lain kecelakaan kereta api di Jawa, meledaknya tabung gas pertamina, teknologi produksi bubur kertas di Porsea, Sumatera Utara yang tidak ramah lingkungan, serta runtuhnya jembatan di Tenggarong, Kutai Kertanegara.
Menurut Menristek alat yang dapat digunakan untuk menyaring teknologi yang aman bagi publik serta mendorong inovasi dan daya saing dalam negeri adalah audit teknologi. Selain sebagai fungsi kontrol, audit teknologi dapat menghasilkan informasi yang objektif untuk mendukung fungsi manajemen teknologi dari suatu entitas bisnis terkait maintenance, perencanaan, dan pemilihan tekonologi.
“Audit teknologi adalah instrumen yang handal untuk pengendalian dampak teknologi selama dilakukan secara sistematis dan obyektif oleh auditor teknologi yang memiliki kualifikasi tertentu,” terangnya.
Untuk itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi menghasilkan inovasi dan mempunyai kewenangan alih teknologi menjadi penting mendongkrak jumlah inovasi dihasilkan sesuai kebutuhan industri.
Menristek pun memberi apresiasi kepada BPPT yang saat ini telah mempunyai wadah pengembangan karir sebagai auditor teknologi yaitu Ikatan Auditor Indonesia (IATI). Ia berharap IATI dapat memperkuat peran profesi auditor teknologi di Indonesia.
Pada Seminar Nasional ini digelar diskusi panel dengan beberapa topik antara lain: urgensi audit teknologi dalam ketenagalistrikan dan infrastruktur telekomunikasi, penugasan nasional SPBE, dan audit teknologi bidang kebencanaan. Selain itu, dilaksanakan pengukuhan kepengurusan IATI masa bakti 2020-2024.
“Perjuangan pengurus IATI yang baru ini tidak ada perubahan, yaitu membantu pemerintah untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan mendorong inovasi nasional,” kata Ketua Umum IATI Hammam Riza yang juga menjabat sebagai Kepala BPPT.
Hammam mengatakan, BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melakukan pengkajian dan penerapan (Jirap) teknologi memiliki tugas untuk menghasilkan inovasi melalui kegiatan Jirap. Kegiatan audit teknologi yang dilakukan BPPT semakin diperkuat dengan kehadiran Undang-Undang Sistem Nasional (Sisnas) Iptek.
“Kaji terap ini memuat unsur audit teknologi di dalam seluruh pelaksaan aspek-aspek khususnya aspek pengkajian. UU sisnas Iptek sudah menyatakan bahwa hasil Litbangjirap menjadi landasan ilmiah di dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional,” tuturnya.
Hammam berharap dari seminar ini dapat memberi masukan terhadap perencanaan infrastruktur secara nasional terutama untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. (red)
Comments are closed.