Jakarta, Itech – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, Indonesia dicanangkan akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menteri Kominfo mengatakan, 4 negara di ASEAN yang telah memiliki UU PDP adalah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Jika pemerintah bersama DPR RI secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU PDP, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU PDP.
“Bila ini (RUU PDP) nanti selesai, maka Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki undang-undang perlindungan data, khusus perlindungan data pribadi,” kata Menteri Johnny saat Konferensi Pers Update Tentang RUU Pelindungan Data Pribadi, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1).
Sementara itu, menurut Menteri Kominfo, dalam cakupan global ada 126 negara yang telah memiliki UU PDP atau General Data Protection Regulation (GDPR). “Kalau kita selesai maka kita akan menjadi negara ke-127 di dunia, karenanya UU Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya bagi Indonesia saat ini,” ujarnya.
Berkaitan dengan UU PDP, Menkominfo menjelaskan bahwa Data Sovereignty dan Security, Data Owner dan Data User atau pengguna data menjadi unsur paling penting. Selain itu, Cross Border Data Flows atau pengaturan lalu lintas data, khususnya antar negara juga perlu diatur dalam UU PDP guna menjaga kedaulatan data untuk membuka peluang inovasi dan bisnis.
“Secara detil, nanti tentu akan dibicarakan bersama dengan DPR. Jadi, informasi ini sekaligus bagian dari transparansi proses pembahasan UU PDP dan mengajak partisipasi masyarakat agar UU ini betul-betul menjadi UU yang dipahami dan relevan untuk kepentingan masyarakat zaman ini,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Menkominfo menjelaskan bahwa tahapan pembahasan UU PDP telah dilakukan dengan baik, termasuk didalamnya naskah-naskah yang dibutuhkan, salah satunya naskah akademik.(red/kominfo)
Comments are closed.