Jakarta, Itech- Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut sepanjang 2018 produksi buah-buahan mencapai 21,5 juta ton, sayuran 13 juta ton, tanaman hias 870 juta tangkai, dan tanaman obat mencapai 676 ribu ton. Sementara itu, kinerja volume ekspor hortikultura pada 2018 mencapai 435 ribu ton, naik 10,36% dibanding 2017 sebanyak 394 ribu ton. Hal ini menunjukkan produksi komoditas hortikultura Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat.
Dengan adanya peningkatan tersebut, kualitas produk hortikultura perlu mendapat perhatian. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 12.323 Standar Nasional Indonesia (SNI), 313 SNI diantaranya terkait hortikultura. BSN telah menerima usulan Komite Teknis 65-15 Hortikultura agar segera merumuskan 3 SNI bidang hortikultura. Tiga SNI tersebut adalah SNI bawang putih, bawang bombay, dan lengkeng.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito mengatakan dari 3 usulan SNI tersebut, 2 merupakan revisi dari SNI yang telah ada, sedangkan 1 usulan merupakan SNI baru. Usulan tersebut telah masuk dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) Tahun 2020.
“Sesuai dengan proses pengembangan SNI, SNI bisa diajukan baik SNI baru atau revisi oleh Komite Teknis. Tiga SNI tersebut, telah masuk dalam PNPS tahun 2020. Dua yang akan direvisi yakni SNI Bawang Putih (Allium sativum L.) dan SNI Lengkeng, sedangkan yang baru SNI bawang bombay,” ujar Wahyu di Kantor BSN, Jakarta pada Selasa (3/12).
Dalam SNI Bawang Putih menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran dan higienis pada bawang putih. Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan terkait pengemasannya, bawang putih harus dikemas dalam karung jaring. Bahkan, penandaan dan pelabelan pada kemasannya pun harus memenuhi standar kemasan. “Kemasan harus bermutu, bersih, berventilasi dan tahan selama pengangkutan, distribusi dan menjaga kesegaran umbi bawang putih,” ungkapnya.
Sementara ruang lingkup SNI Lengkeng menetapkan mutu, ukuran, toleransi, pengambilan contoh, pengujian, penampilan, penandaan dan pelabelan serta rekomendasi pada buah lengkeng. Standar ini berlaku untuk varietas/tipe komersial lengkeng dari family Sapindaceae yang dipasarkan segar untuk konsumen, setelah penanganan dan pengemasan. Lengkeng untuk kebutuhan industri atau olahan tidak termasuk dalam standar ini.
Dalam SNI lengkeng ini juga diatur mengenai kode ukuran buah lengkeng berdasarkan jumlah atau diameter buah. Metode pengujian dalam SNI 8025: 2014 antara lain uji cemaran logam berat yang mengacu pada SNI 2896 dan SNI 4866; dan uji cemaran mikroba. Pada pengemasannya, lengkeng harus dikemas dengan cara yang dapat melindungi buah dengan baik. Bahan yang digunakan di dalam kemasan harus bersih dan memiliki mutu yang cukup untuk mencegah kerusakan eksternal maupun internal buah.
Sama halnya dengan SNI bawang putih, lengkeng harus dikemas dalam kontainer sesuai rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar. “Dengan adanya usulan 3 SNI tersebut, diharapkan setelah ditetapkan, bisa segera diterapkan oleh industri hortikultura di Indonesia, mengingat produk hortikultura ini terkait dengan keamanan pangan. Semoga di tahun 2020, 3 usulan PNPS terkait hortikultura dapat terealisasi untuk mendukung keamanan pangan,” tutup Wahyu. (red)
Comments are closed.