Jakarta, Itech- Dalam rangka mengukur tingkat kesiapan inovasi melalui penerbitan Permenristekdikti Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi (Katsinov), Dirjen Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menggelar Sosialisasi Permenristekdikti tersebut di gedung BPPT Jakarta, (23/7).
Katsinov adalah metode untuk estimasi kesiapan inovasi dari suatu program inovasi di perusahaan, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi yang ditinjau dari aspek teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur dan investasi.
Acara yang dibuka oleh Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe didampingi Direktur Sistem Inovasi Ophirtus Sumule, bertujuan untuk mendukung komersialisasi dan keberlanjutan pasar dari produk inovasi yang dibutuhkan masyarakat, bangsa dan industri. Utamanya, mendorong kesiapan inovasi ke tahap komersialisasi dan mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan produk inovasi.
Menurut Jumain, penentuan kesiapan inovasi perlu pengukuran spesifik untuk memastikan inovasi tersebut memenuhi tiga unsur. yakni pertama inovasi yang memberikan perubahan signifikan, kedua inovasi yang bisa digunakan dan didesiminisasikan kepada user atau pengguna dan ketiga adalah inovasi yang memiliki nilai komersial.
“Katsinov merupakan salah satu tool atau alat bantu yang dibutuhkan ke depan guna mengukur, menilai bagaimana tingkat kesiapan inovasi yang dilakukan di perguruan tinggi maupun di lembaga litbang agar sesuai kebutuhan pasar dan berdaya saing. Seperti kita ketahui bersama bahwa inovasi ini penting dalam rangka memajukan Indonesia ke depan,” katanya.
Jumain menambahkan, selama ini tantangan yang ditemukan di lapangan antara lain hasil inovasi belum siap dikomersialisasikan secara massal, karena adanya produk inovasi yang tidak memenuhi standar sehingga terhambat untuk dipasarkan. Belum.lagi, pada saat di pasarkan, produk inovasi yang dihasilkan tersebut menghadapi permasalahan izin edar karena tidak memenuhi standar tertentu.
Menurut Jumain, hasil-hasil litbang harus didorong agar tidak hanya menjadi jurnal atau paten, tetapi harus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan juga harus menghasilkan skill yang sesuai kebutuhan industri atau masyarakat, tidak sekedar meluluskan mahasiswa menjadi sarjana tetapi tidak siap bekerja atau tidak bisa menghasilkan sesuatu pekerjaan.
Sementara itu, Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule menjelaskan, peraturan menteri ini merupakan acuan bagian kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan industri dalam mengukur dan menetapkan tingkat kesiapan inovasi suatu program atau kegiatan inovasi.
Lebih lanjut Ophir menuturkan, pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi dilakukan dengan melihat status tingkat kesiapan teknologi sebagai prasyarat suatu produk siap memasuki pasar, punya kebaruan dan berkelanjutan.
Dikatakan, produk litbang dengan tingkat kesiapan teknologi yang tinggi belum menjadi jaminan bisa masuk ke pasar. Tingkat kesiapan teknologi ini menunjukkan bahwa produk tersebut sisi teknologi sudah mapan. “Selanjutnya, kita mulai menganalisis bagaimana prospek pasar, suplai bahan baku, kesiapan jaminan pasar, regulasi dan standar-standarnya,” lanjut Ophirtus.(red)
Comments are closed.