Jakarta, Itech – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menargetkan pelaksanaan pemilu dengan sistem e-voting bisa berjalan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang kabarnya akan dilakukan secara serentak untuk 269 daerah di seluruh Indonesia.
Karena itu kedepan diharapkan Sistem e-pemilu bisa dimasukkan dalam undang-undang pemilu. Sehingga sistem yang sudah terbangun cukup lama ini bisa diterapkan dalam pemilihan umum tingkat pusat maupun daerah.
Kepala BPPT Hammam Riza menyebut, pihakya sudah menguji coba penggunaan e-voting untuk pelaksanaan pemilu, baik pemilihan kepala daerah, maupun caleg. Dengan hampir di 18 kabupaten dan hampir 1.000 desa.
“Dengan sistem pemilihan berbasis teknologi informasi ini, anggaran pemilu dapat ditekan. Sebab, tidak perlu lagi bujet untuk mencetak surat suara maupun kotak suara dan lainnya ,” kata Hammam Riza di sela acara berbuka puasa dengan sejumlah asosiasi TIK Nasional di gedung BPPT Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut dia, modernisasi sistem penyelenggaraan pemilu melalui e-voting ini, menurut Hammam, dapat menjadi jawaban atas fenomena banyaknya petugas KPPS yang meninggal maupun sakit selama pelaksanaan Pemilu 2019.
Dengan sistem e-voting, pemilu dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat serta tidak boros tenaga maupun biaya. Karena proses penghitungannya tidak perlu bertahap di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi untuk mencapai ke tingkat nasional.
Lebih lanjut Hammam menuturkan, dalam pelaksanaan e-Pemilu diawali dengan e-verifikasi yang berbasis e-KTP. Melalui sistem ini orang yang berhak mencoblos di bilik suara, dipastikan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, tidak ada keraguan kepada setiap orang yang akan menentukan hak suaranya.
Tahapan berikutnya adalah e-voting. Pada tahap ini, tidak diperlukan lagi kertas suara. Hak suara disalurkan melalui layar monitor touch screen. Jadi pemilih cukup menyentuh foto orang yang tersedia, kemudian hasilnya langsung masuk ke sistem.
Menurutnya, dengan cara ini, penyelenggaraan pemilu bisa menghemat pengluaran untuk kertas. Sekaligus juga mencegah potensi persoalan akibat kertas suara rusak atau tercoblos.
Kemudian, tahap berikutnya yang cukup penting adalah e-rekapitulasi. Pada tahap ini proses rekapitulasi tidak perlu memakan waktu lama. Sebab ketika TPS sudah ditutup, hasilnya langsung bisa terlihat.
Kemudian, data yang sudah direkap secara sistem itu langsung dikirim ke server KPU pusat. Melalui cara ini proses rekapitulasi tidak perlu berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten atau kota, sampai provinsi. Melalui cara ini proses tabulasi berjalan cepat. (red)
Comments are closed.