Jakarta, Itech- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti mulai melakukan pengembangan model pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) untuk memetakan indeks daya saing di setiap daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota. IDSD akan menjadi bahan dalam perumusan, penetapan, evaluasi dan monitoring kebijakan, serta program dan kegiatan pembangunan daerah.
Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Diseminasi Inovasi, Muhammad Amin mengatakan tingkat daya saing merupakan salah satu kriteria untuk menentukan keberhasilan dan pencapaian sebuah tujuan yang lebih baik oleh suatu negara atau wilayah dalam peningkatan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Peringkat daya saing tersebut seringkali menjadi penilaian kinerja perekonomian dan mengindikasikan tingkat efisiensi ekonomi suatu negara dalam persaingan ekonomi global dan daya saing daerah yang merupakan ujung tombak untuk meningkatkan daya saing nasional,” terang Amin disela pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Indikator IDSD di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin (20/5).
Kegiatan ini, terangnya, dilaksanakan untuk melihat bagaimana penetrasi pemanfaatan indeks daya saing sebagai pemetaan daya saing daerah untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam Bimtek ini akan disosialisasikan mengenai tata cara pengisian indikator-indikator IDSD, bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan dan pemahaman terhadap indikator terhadap indikator tersebut sebagai entry point untuk sebuah kebijakan.
Menurut Amin, IDSD disusun melalui kajian teoritis dan empiris dari berbagai model indeks yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga nasional maupun internasional seperti: Indeks Inovasi Daerah (LAN), Innovative Government Award (Kemendagri), Global Competitiveness Index (WEF), GII (GII-Johnson Cornell University, WIPO dan instead), Asian Competitiveness Institute (ACI) dan berbagai hasil studi daya saing daerah lainnya. IDSD ini tersusun dengan 4 Aspek, 12 Pilar, 23 Dimensi dan 78 Indikator/Kuisioner.
Pada 2017 telah dilakukan uji terap IDSD pada Kabupaten Aceh Jaya (Provinsi Aceh), Kabupaten Bogor (Provinsi Jawa Barat), Kota Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah), Kota Surabaya (Provinsi Jawa Timur), Kabupaten Jeneponto (Provinsi Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Banggai (Provinsi Sulawesi Tengah).
“Pada tahun 2018 IDSD digunakan sebagai salah satu instrumen dalam penilaian anugerah iptek dan inovasi dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) Ke-23 yang diikuti oleh 70 Kabupaten/Kota dan 13 Provinsi. Selanjutnya, IDSD akan dikembangkan dan digunakan pada setiap peringatan Hakteknas,” terangnya.
Untuk efektivitas dan efisiensi, dalam pelaksanaan pengukuran IDSD telah menggunakan aplikasi secara online melalui http://indeks.inovasi.ristekdikti.go.id yang dapat diakses secara luas oleh berbagai kalangan terutama para responden di daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Pada 2019, untuk Anugerah Iptek Inovasi dengan mengadopsi IDSD sebagai salah satu instrumen dan indikator telah dikembangkan berdasarkan pemeringkatan sebelumnya dari 90 indikator menjadi 78 indikator.
“Dengan adanya pengembangan indikator/kuisioner diperlukan penyesuaian pemahaman kepada para responden dalam hal ini calon peserta yaitu Pemerintah Daerah. Untuk itu, perlu dilakukan bimbingan teknis terhadap Pemerintah Daerah untuk proses pengisian maupun penyamaan pamahaman terhadap kuisioner IDSD,” ungkapnya.
Bimbingan teknis akan dilaksanakan selama satu hari, untuk tingkat provinsi pada 20 Mei 2019 serta untuk kota dan kabupaten pada 21 Mei 2019. Amin berharap setelah mengikuti bimbingan teknis, peserta mampu memahami dan mengimplementasikan pengukuran dan pemetaan IDSD. (red/ju)
Comments are closed.