Jakarta, Itech – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi era baru di dunia peradilan yang berbasis teknologi informasi TI yakni e-court yang dapat membawa keadilan di dunia hukum. Penerapan e-court dapat membantu masyarakat mulai dari pendaftaran, pembayaran panjang perkara, pemberitahuan hingga pemanggilan perkara yang berbasis elektronik.
Jokowi berharap “implementasi e-court, juga jalan transparansi yudisial, akan membangun kultur baru di SDM peradilan dalam melakukan perubahan-perubahan, terobosan-terobosan yang sudah dan sedang dilakukan MA,” ujarnya dalam Pleno Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2019 dalam rangka laporan tahunan MA tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/2).
Lebih lanjut Jokowi menambahkan, saat ini perlu mengembalikan kepercayaan rakyat dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebelumnya banyak yang beranggapan bahwa hukum dan keadilan dapat diperjualbelikan. “Banyak yang beranggapan peradilan perdata maha lama, rumit, dan sulit dieksekusi. Banyak beranggapan yang berkuasa adalah mafia kasus, mafia peradilan, banyak yang beranggapan bahwa keadilan tidak akan bisa ditemukan di ruang pengadilan,” ujarnya.
Kepala negara menyakini bahwa dengan perbaikan, pembaharuan, dengan reformasi, dengan sistem peradilan yang dilakukan secara konsisten oleh MA, semua anggapan negatif tersebut akan mulai berubah. Dirinya menginginkan, perbaikan tersebut sampai pada titik ketika rakyat merasa bahwa keadilan dapat terwujud di ruang pengadilan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, M Hatta Ali, menyatakan kinerja MA pada 2018 sudah melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, ia mengaku, kinerja MA pada 2018 lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Hatta, sejak diluncurkan bulan Juli 2018, aplikasi e-court atau peradilan elektronik telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia. Total terdapat 907 perkara dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia yang sudah menggunakan sistem peradilan elektronik. (red)
Comments are closed.