Kepala BSN Bambang Prasetya: Raih Pasar Dunia Dengan Penerapan Standar

108

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Indonesia memiliki 9 program prioritas, salah satunya adalah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di dunia internasional. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian di segala sektor, baik sektor pemerintah maupun swasta.

Bambang mencontohkan negara Jerman yang telah berhasil menguasai pasar karena menerapkan standar. “Jerman berhasil menguasai di pasar eropa karena DIN (organisasi standardisasi Jerman) dikonversi menjadi standar eropa. Jadi indutri jerman sudah biasa, sedangkan negara lain penyesuaian. Ini menyebabkan Jerman dapat menguasai pasar duluan,” terangnya.

Standar ada banyak di sekitar kita, yang terbagi dalam 5 jenis, yaitu standar barang, standar jasa, standar proses, standar kompetensi / person, dan standar manajemen. Bambang menyebutkan, ada banyak manfaat standardisasi dalam tren global saat ini, diantaranya sebagai piranti untuk melindungi masyarakat, piranti acuan mutu dan bisnis yang fair, piranti handal dalam perubahan sosial-ekonomi-budaya,piranti handal dalam mendukung regulasi, piranti handal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, serta piranti dalam forum “Technical Barrier To Trade” (TBT) WTO.

Peranan standar semakin lama semakin meningkat. Hal ini terlihat dari makin banyaknya tren kerjasama yang terjalin antar institusi atas dasar memiliki platform yang sama, yang tersertifikasi dengan benar. “Di dunia usaha butuh kepastian. Kepastian adalah segalanya. Untuk itu, semua butuh standar,” ujar Bambang.

Dalam penerapannya pun, lanjut Bambang, ada proses penilaian kesesuaian, seperti akreditasi, sertifjkasi, kalibrasi, uji laboratorium, uji inspeksi. “Dengan adanya proses penilaian kesesuaian inilah, spesifikasi yang dikeluarkan dalam sertifikat akan terkonfirmasi, terklarifikasi, tertelusur. Kalau pabriknya banyak, dengan menerapkan standar maka interoperability-nya jalan, tracebility-nya ada, reproducible-nya ada. ini yang membuat kepastian,” jelas Bambang. Sehingga, dapat dikatakan bahwa standar adalah bahasa yang umum dipakai di dunia usaha. “Standard is a common language.”

Adsense

Dalam kesempatan ini, Bambang juga menyampaikan bahwa tren saat ini adalah kebijakan – kebijakan pemerintah mulai bergeser ke penggunaan standar. “kalau klta bicara sustainable government, terutama di pemerintahan, maka prinsip – prinsip pembuatan standar hampir sama dengan prinsip – prinsip best practice regulatory, yaitu transparansi, akuntabel, koheren, terbuka, dan seterusnya.” paparnya.

Bambnag pun mencontohkan standar-standar yang telah diterapkan oleh instansi pemerintah, diantaranya standar manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015) dan sistem manajemen anti penyuapan (SNI ISO 37001:2016). “Baru-baru ini, SKK Migas juga telah menyatakan siap menerapkan SNI ISO 37001,” ujar Bambang.

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN saat ini menuju world class Standardization Organization Body. “Targetnya ada 3 tahap: tahun 2020 akreditasinya world class, tahun 2025 standaridzation body-nya world class, dan berikutnya adalah metrologinya yang world class,” ujar Bambang.

Intinya, Indonesia ingin standardisasi dan penilaian kesesuaian menjadi platform inovasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bambang pun menyatakan bahwa BSN telah menerapkan beberapa langkah dalam mencapai tujuan tersebut. “Langkah pertama adalah meyakinkan masyarakat bahwa menggunakan produk-produk ber-SNI berarti aman. Kedua,meyakinkan industri bahwa penerapan SNI dapat memudahkan akses ke pasar, masuk ke retail, masuk e-katalog. Kemudian, kita ingin menjadi platform inovasi produk-produk baru,” jelas Bambang. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More