Dewan Pers bakal Buat Aturan baru Media Daring

54

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Mantan Mendikbud era SBY, Mohammad Nuh resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2019-2022. Acara pisah sambut dengan ketua lama Yosep Adi Prasetyo di gelar di Jakarta, Rabu (12/6). Acara tersebut dihadiri juga oleh Menteri Kominfo Rudiantara yang menyebut perkembangan media daring dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi.

“Pergerakan media online luar biasa, mulai cetak, dan elektronik. Online dan medsos susah ditangani. Dari sekitar 42 ribu media daring yang ada di Tanah Air, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah,” kata Rudiantara dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan pihaknya berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media daring yang terus bertambah. “Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media daring, termasuk media sosial, belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers,” ujarnya.

Dilanjutkan M. Nuh, dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media daring, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan membuat peraturan baru. Ekspansi itu perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai ‘anak haram’.

Adsense

Pada lapis lain, M. Nuh menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara pada kesejahteraan publik melalui peran edukasi yang mencerdaskan. Dia mengatakan pers harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana.

Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Pers,Yosep Adi Prasetyo mengatakan, “Banyak ahli pers kita yang masuk ke politik, yang masuk ke partai, tentu tidak bisa lagi digunakan keahliannya. Tugas dewan pers nanti yang baru dibawah kepimpinan pak Nuh, adalah melatih kembali, merebut kembali alih pers-alih pers jangan sampai kasus pers dibawa ke kasus pidana, maupun perdata, kalau bisa diselesaikan di dewan pers.”

“Kita tahu setelah libur Idul Fitri sudah ada ‘PR’ Dewan Pers ini karena ada liputan yang dilaporkan. Saya kira Dewan Pers akan mencoba menyelesaikan dengan UU 40 tahun 1999. PR yang berat bagi Dewan Pers ke depan adalah bagaimana membuat kemerdekaan pers di republik ini, tapi meningkatan profesionalitasnya jangan sampai kemudian ditemukan media-media yang tidak jelas,” sambungya.

Lebih lanjut Yosep, “Saya kira, pers merupakan bagian penting dalam demokrasi ini, karena kita tau ketika eksekutif bermasalah, yudikatif bermasalah, legislatif bermasalah, pers yang menjadi pilar keempat berdemokrasi yang bekerja. Pers yang harus tepat dan kritis menyampaikan kritik-kritiknya, pers harus menyampaikan peringatan-peringatan sebagai bagian early warning system.” (red/rep)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More